Lingkungan

Dugaan Penyerobotan Kawasan Hutan di Rupat Utara, DLH Diminta Bertindak Tegas

Rupat Utara (Thekingbingal) — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis dan DLH Provinsi Riau didesak untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan praktik penyerobotan kawasan hutan oleh oknum tertentu.

Kawasan yang diduga disalahgunakan tersebut merupakan hutan produksi konversi (HPK) dan hutan produksi terbatas (HPT) yang dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit secara ilegal.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik ini terjadi di wilayah Rupat Utara, tepatnya di Desa Titi Akar, Dusun Hutan Samak. Luasan lahan yang diduga telah dikuasai secara ilegal mencapai ratusan hingga ribuan hektare.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penguasaan lahan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Ia menduga ada oknum-oknum yang memiliki kekuasaan atau pengaruh kuat di balik aktivitas tersebut.

“Diduga ada yang sudah menguasai lahan HPK dan HPT dalam skala besar, bahkan ada yang mencapai ratusan hektare. Ada juga yang menguasai lahan hingga ukuran 1000 meter x 1000 meter,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang baru-baru ini terjadi diduga memiliki kaitan dengan aktivitas pembukaan lahan secara ilegal tersebut. Kebakaran tersebut memperkuat dugaan bahwa kawasan hutan sengaja dibuka untuk kepentingan perkebunan sawit.

Masyarakat berharap pihak berwenang, khususnya DLH Kabupaten Bengkalis dan Provinsi Riau, segera melakukan investigasi mendalam serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Penegakan hukum dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menjaga kelestarian hutan di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai langkah yang akan diambil atas dugaan kasus ini.***(Rls)

Editor : Iwan Ziro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button