PERINGATI HARI ANAK NASIONAL (HAN) KE-42, POLSEK SUNGAI SEMBILAN BERHASIL AMANKAN PELAKU YANG DIDUGA EKSPLOITASI PEKERJA ANAK DI BAWAH UMUR DALAM OPERASI RUTIN KAMTIBMAS

DUMAI (Thekingbingal) – Di tengah peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 yang jatuh pada hari ini, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, jajaran Polres Dumai, berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur yang beroperasi di sebuah cafe berkedok lapo tuak di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi rutin menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta kegiatan penyisiran terhadap tempat-tempat keramaian dan hiburan malam yang rawan terjadi gangguan keamanan, mengingat pada 5 Mei 2026 lalu telah terjadi insiden penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia di sebuah warung di Jalan TOMAS, yang menjadi perhatian serius bagi jajaran Polsek Sungai Sembilan.
Lokasi pengungkapan merupakan sebuah cafe di Jalan PU Lama, RT 16 Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Rabu 22/07/2026 yang selama ini berkedok sebagai lapo tuak tradisional. Dalam operasi rutin yang digelar pada Rabu malam, 22 Juli 2026, sekira pukul 21.30 WIB, petugas menyisir sejumlah tempat hiburan malam yang selama ini menjadi perhatian khusus pasca-insiden penikaman berdarah di Jalan TOMAS pada 5 Mei lalu.
Dari hasil penyisiran tersebut, petugas mendapati indikasi kuat bahwa pakter tuak yang bersangkutan telah berubah fungsi menjadi pusat hiburan malam ilegal yang menyediakan minuman beralkohol dan melibatkan anak di bawah umur sebagai korban eksploitasi ekonomi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial (RS) yang diduga berperan sebagai pelaku eksploitasi, serta seorang anak perempuan berinisial (VRA)yang masih berusia 15 tahun. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Sembilan untuk pemeriksaan awal, sebelum akhirnya pada malam yang sama diserahkan kepada Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) unit ponsel pintar merek Vivo, serta 2 (dua) blok nota kontan yang diduga berisi catatan transaksi keuangan terkait eksploitasi terhadap korban.
Kapolsek Sungai Sembilan, IPTU APRIADI, S.H., M.H. , dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa operasi rutin penyisiran tempat hiburan malam ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Sungai Sembilan dalam menjaga Kamtibmas pasca-insiden penikaman pada 5 Mei 2026 di Jalan TOMAS yang menewaskan seorang korban.
Beliau menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus digalakkan secara berkala untuk mencegah terulangnya tindak pidana kekerasan dan sekaligus memberantas praktik eksploitasi anak yang kerap terjadi di tempat-tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin resmi. Beliau juga mengapresiasi kinerja personel di lapangan yang telah menjalankan tugas dengan profesional dan berhasil mengungkap kasus ini di tengah operasi rutin yang digelar.
Proses hukum terhadap pelaku dan korban saat ini terus berjalan di bawah koordinasi Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai. Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, menganalisis barang bukti yang telah diamankan, serta mendalami kemungkinan adanya jaringan atau praktik serupa yang melibatkan korban lain di tempat-tempat hiburan malam lainnya.
Penyerahan kasus ini terjadi bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional ke-42 yang jatuh pada 23 Juli, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984. Kapolsek menegaskan bahwa momentum ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, dan kasus ini adalah bukti nyata bahwa operasi rutin Kamtibmas tidak hanya berhasil menekan angka kriminalitas kekerasan, tetapi juga mampu mengungkap kejahatan tersembunyi yang merenggut masa depan generasi bangsa.
Hingga saat ini, situasi di wilayah hukum Polsek Sungai Sembilan dinyatakan aman dan terkendali. Pelaku telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum, sementara korban di tangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Polsek sungai sembilan menghimbau kepada pemilik usaha hiburan malam untuk mematuhi peraturan yang berlaku, dan tidak menyalahi izin usaha, serta mengingatkan masyarakat waspada dan melapor jika mengetahui aktifitas ilegal di lingkungan sekitarnya. Patroli rutin akan terus di tingkatkan terutama pada jam jam rawan di tempat yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.***(Rls)
Editor : Iwan Ziro
Sumber : Catatanriau.com



