H Andri Kembali Gugat Arbakmis di Pengadilan

PEKANBARU (Thekingbingal) – Sidang gugatan antara H Andri Putra SSi melawan Arbakmis kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang dalam perkara perdata Nomor.93/Pdt.G/2025/PN.Pbr ini kini sudah memasuki tahap pembuktian.
Adapun majelis hakim yang menyidangkan perkara ini diketuai Revi Damayanti SH MH dengan hakim anggota Roni Susanta SH MH dan Dharma Setiawan SH.
Dalam sidang yang digelar beberapa hari lalu, penggugat H Andri Putra S.Si melalui kuasa hukumnya S.Marbun SH,MHum mengajukan sejumlah barang bukti surat.
Diantaranya, surat kuasa, surat perjanjian dan surat Peradi. Disebutkan, sebelumnya Dr Arbakmis Lamid, SH MH) adalah pengacara H Andri Putra S Si. Saat itu dibuatlah perjanjian, kalau kuasa hukumnya akan diberi Success Fee jika urusan penggugat selesai.
Namun dalam pelaksanaannya, tergugat dinilai malah merugikan penggugat. Selanjutnya H.Andri Putra S.Si melapor Arbakmis ke Dewan Kehormatan Peradi.
Dalam prosesnya, dewan kehormatan Peradi menghukum Arbakmis tidak boleh praktek sebagai pengacara selama enam bulan dan putusannya Dewan Kehormatan Peradi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.***