GovermentHukrimKesehatanLingkungan

Sutino Lurah Laksamana Tanggapi Dugaan Perambahan Hutan Mangrove di Seputaran Kawasan PT Pelindo

Sutino, S.Sos Lurah Laksamana Bersama Bung Ales

DUMAI (Thekingbingal) — Lurah Laksamana, Sutino, S.Sos, angkat bicara terkait dugaan perambahan hutan mangrove yang terjadi di seputaran kawasan Jalan Bahtera (TPI Lama), yang berada di sekitar lingkungan PT. Pelindo Dumai. Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh seseorang berinisial Ad, dan kuat dugaan lokasi tersebut akan dijadikan tempat beraktifitas mafia minyak. Khamis, (24/07/2025).

Dalam keterangannya Sutino menyampaikan bahwa di Kelurahan Laksamana ini ada seluas 13 Hektar tanah yang termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Disini kita ada Kelompok Tani Hutan (KTH) Mangrove Laksamana namanya, kegiatan-kegiatannya untuk pelestarian hutan, diantaranya mengawasi pelaksanaan-pelaksanaan seperti itu,” ujar Sutino.

Lurah Laksamana memaparkan bahwa di wilayah Kelurahan Laksamana ini kan akan dijadikan sebagai tempat wisata. Jadi berbagai aktifitas kegiatan itu seharusnya tidak ada melakukan pengrusakan-pengrusakan, malah seharusnya melestarikan potensi-potensi yang ada di Kelurahan terutama bagaimana lingkungan bisa nyaman dan tertib untuk kemajuan Kelurahan Laksamana itu sendiri.

“Terkait dengan perambahan hutan, diharapkan aktifitas itu karena itu sudah berada di kawasan hutan, maka kita harapkan tetap ada pelestarian di lokasi tersebut,” harap Sutino.

Sutino menerangkan, Setelah ada aktifitas penimbunan baru mereka datang ke Kelurahan, melaporkan secara lisan bahwa ada aktifitas seperti itu disitu. Jadi saya jelaskan dimana lokasinya, karena kan mereka datang kesini, saya tidak tau dimana lokasinya. Nanti dibilang saya tidak tau lokasi kan susah. Karena didalam dokumen suratnya itu tidak dijelaskan dimana letak persisnya, jadi kita tengok langsung kelapangan.

“Untuk aktifitas yang dilaporkan itu setelah sudah ada kegiatan penimbunan, ada kegiatan itu kita tau setelah ada informasi bahwasanya disitu ada aktifitas seperti itu dan itu yang kita lihat dilapangan,” sebut Sutino.

“Intinya Baik izin tertulis, memberi izin atau mengarahkan yang lain-lainnya kita tidak ada, kita menjelaskan ini adalah wilayah Kelurahan Laksamana ada didalamnya wilayah Pelindo dan wilayah Kelompok Tani Hutan (KTH) Mangrove Laksamana,” pungkas Sutino Lurah Laksamana.

 

Sebelumnya

Sebelumnya diberitakan bahwa Aksi Spontanitas puluhan masyarakat Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota atas adanya dugaan perambahan hutan mangrove di Jalan Bahtera (TPI Lama) yang terjadi diseputaran kawasan PT. Pelindo Dumai yang diduga akan dijadikan tempat beraktifitas mafia minyak pada hari Selasa 23 Juli 2025.

Aksi spontanitas ini dilakukan oleh masyarakat karena mereka tidak menerima hutan mangrove yang selama ini mereka jaga malah dirusak dan diduga malah akan dijadikan lokasi mafia minyak.

“Kami merasa tidak senang dikarenakan mereka merambah Hutan Mangrove yang di lindungi oleh pemerintah,” ujar Bung Ales salah seorang masyarakat TPI Lama.

Bung Ales menjelaskan, Kami Masyarakat TPI ini dari kecil tidak pernah menebang pohon Mangrove (Bakau), sementara sekarang ada Oknum yang merambah Hutan Mangrove untuk Bisnis/Mafia Minyak.

“Menurut informasi yang saya dapat bahwa lokasi tersebut termasuk konservasi hutan bakau luar kawasan. Statusnya Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan dasar hukum SK MENHUT NO. 903 tahun 2016 tentang tata ruang hutan Riau,” jelas Bung Ales.

“Kami meminta secara TEGAS kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai untuk Menindak lanjuti, ini sudah Cacat Hukum karena sudah Merambah Hutan yang dilindungi,” tegasnya.

Dal hal ini Bung Ales menegaskan bahwa terkait ini kami akan segera membuat laporan secara resmi kepada instansi-instansi terkait.

“Serta kami akan melakukan aksi demo secara besar-besaran pada 26 Juli 2025 yang bertepatan dengan hari Mangrove Sedunia,” pungkas Bung Ales mengakhiri.

Jonathan Ginting General Manager PT. Pelindo Dumai saat dikonfirmasi menerangkan bahwa lokasinya memang di seputaran tanah Pelindo, tapi untuk memastikan apakah bagian dari tanah Pelindo sedang di kaji oleh bidang hukum.

“Kalau aktivitas perambah hutan. Terkait kegiatan dugaan perambahan hutan menurut hemat kami mungkin konfirmasi ke pihak yang berwenang,” jelasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai melalui Kasi Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan Vera Chynthiana, ST saat dikonfirmasi menerangkan bahwa informasi pengaduan ini sudah kami terima.

“Kami akan menjadwalkan untuk Turun Lapangan (Turlap) ke lokasi kejadian,” ujar Vera.

Sementara Ad (inisial) saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa coba bapak cek, tanah yang dibangun siapa yang punya. Namun saat ditanyakan mengenai apakah sudah ada izin terkait perambahan/penebangan hutan mangrove nya, beliau tidak ada menjawab.

Saat dipertanyakan mengenai lokasi Hutan Mangrove yang telah ditebang terus akan dijadikan tempat apa pak..?, beliau menjawab, Pelabuhan tambat kapal.

Sangat disayangkan adanya dugaan kegiatan perambahan hutan mangrove, karena hutan mangrove ini berfungsi sebagai menjaga garis pantai dari abrasi, menjadi habitat berbagai biota laut, menyerap karbon dioksida, dan menghasilkan oksigen serta hutan mangrove berperan penting dalam mengurangi risiko banjir di wilayah pesisir.***

 

Editor : Iwan Ziro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button