Daerah

Antrean BBM SPBU Teluk Lecah Jadi Sorotan, Pengendara Motor Besar Diduga Harus Berbagi Jalur Dengan Mobil dan Nelayan

TELUK LECAH (Thekingbingal) – Sistem antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU bernomor 16.287.090 Teluk Lecah menjadi sorotan dan menuai keluhan dari masyarakat. Pasalnya, diduga terdapat pemisahan jalur antrean antara sepeda motor besar dan sepeda motor kecil yang dinilai menyulitkan sebagian pengendara.

Keluhan tersebut terutama datang dari pengendara sepeda motor berukuran besar yang hendak mengisi BBM untuk kebutuhan perjalanan. Mereka merasa sistem antrean yang diterapkan kurang memberikan kemudahan, terlebih bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu dan harus segera melanjutkan perjalanan.

Tidak hanya itu, masyarakat juga mempertanyakan pengaturan jalur pengisian BBM bagi sepeda motor besar yang diduga harus menggunakan jalur yang sama dengan kendaraan roda empat (mobil) serta jalur pengisian BBM untuk nelayan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat antrean semakin panjang dan memperlambat pelayanan bagi pengendara sepeda motor besar yang hanya ingin mengisi BBM untuk kebutuhan perjalanan.

Masyarakat pun mempertanyakan mengapa pengaturan antrean tidak lebih mengutamakan ketertiban dan kemudahan bagi seluruh konsumen tanpa menimbulkan kesan adanya perbedaan pelayanan.

Menurut masyarakat, petugas SPBU seharusnya dapat membedakan antara konsumen yang hanya melakukan pengisian BBM satu kali untuk kebutuhan kendaraan pribadi dengan pihak-pihak yang diduga melakukan pengisian berulang kali atau dikenal dengan istilah pelansir.

Jangan sampai masyarakat yang hanya ingin mengisi BBM untuk melanjutkan perjalanan justru harus mengalami kesulitan dan membuang banyak waktu akibat pengaturan jalur antrean.
Pengendara sepeda motor besar juga merupakan bagian dari masyarakat yang berhak mendapatkan pelayanan secara adil, tertib, dan wajar. Ukuran kendaraan semestinya tidak menjadi alasan munculnya kesan perbedaan pelayanan terhadap konsumen.

Oleh karena itu, masyarakat berharap pengelola SPBU 16.287.090 Teluk Lecah dapat mengevaluasi kembali sistem pengaturan jalur antrean, termasuk jalur sepeda motor besar, kendaraan roda empat, dan pengisian BBM untuk nelayan.

Masyarakat juga meminta agar pihak pengelola memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar kebijakan pemisahan jalur tersebut sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Jangan sampai aturan yang bertujuan mengatur antrean justru menjadi kendala bagi masyarakat yang membutuhkan BBM untuk keperluan sehari-hari dan perjalanan.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat berharap pihak pengelola SPBU 16.287.090 Teluk Lecah dapat memberikan klarifikasi dan mengambil langkah evaluasi demi terciptanya pelayanan BBM yang tertib, transparan, dan berkeadilan.

Masyarakat tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya berharap mendapatkan pelayanan yang adil tanpa harus dipersulit ketika mengisi BBM.***(Rls)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button