Ketenagakerjaan

Ledakan Saat Potong Pipa Lukai Pekerja, FAP TEKAL Desak Pengawas Turun dan Usut Dugaan Kelalaian di Area PT SDS Apical Group

DUMAI (Thekingbingal) — Kecelakaan kerja kembali menjadi sorotan di kawasan industri Kota Dumai. Kali ini, seorang pekerja berinisial S dari PT. TCI dilaporkan mengalami luka bakar dan lepuhan di sejumlah bagian tubuh setelah terjadi ledakan saat melakukan pekerjaan pemotongan pipa di area PT Sari Dumai Sejati (PT SDS), Apical Group.

Peristiwa yang terjadi pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 11.30 WIB tersebut memunculkan desakan agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau bersama aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya kelalaian dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Kasus ini terungkap setelah Ketua Umum Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP TEKAL), Ismunandar, bersama Ketua Konsolidasi FAP TEKAL, Iwan Ziro, menemui langsung S untuk menggali keterangan terkait kecelakaan yang dialaminya. Jumat, (9/10/2026).

Berdasarkan penuturan korban, kecelakaan terjadi ketika dirinya menjalankan pekerjaan pemotongan pipa yang terdiri dari empat sambungan (join). Namun, setelah menyelesaikan pemotongan pada sambungan keempat, tiba-tiba terjadi ledakan yang mengakibatkan dirinya mengalami cedera serius.

“Hari itu kami melakukan pemotongan pipa sebanyak empat join. Pada potongan keempat, setelah selesai melakukan pemotongan, tiba-tiba terjadi ledakan yang mengakibatkan saya mengalami cedera. Setelah itu, saya dibawa ke rumah sakit,” tutur S saat menceritakan kejadian tersebut.

Akibat insiden itu, S mengalami luka bakar dan lepuhan pada sejumlah bagian tubuh, meliputi wajah, mulut, leher, telinga, serta kaki kiri mulai dari betis hingga paha.

Peristiwa ini bukan sekadar persoalan kecelakaan saat bekerja. Ada aspek keselamatan yang perlu diperiksa secara serius, mulai dari kondisi area kerja, prosedur pemotongan pipa, potensi bahaya di lokasi, hingga penerapan standar K3 sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Namun, penyebab pasti ledakan tersebut belum dapat dipastikan dan harus diungkap melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang.

Ismunandar: Jangan Sampai Pekerja Menjadi Korban, tetapi Tanggung Jawab Justru Menghilang

Menyikapi kejadian tersebut, Ismunandar menegaskan bahwa FAP TEKAL tidak akan tinggal diam. Pihaknya berencana menyampaikan laporan resmi kepada Disnakertrans Provinsi Riau melalui bidang pengawasan ketenagakerjaan serta kepada Polres Dumai agar insiden tersebut diperiksa secara objektif dan menyeluruh.

Menurutnya, keselamatan pekerja tidak boleh hanya menjadi slogan perusahaan, sementara ketika kecelakaan terjadi, korban justru harus berjuang sendiri untuk mendapatkan kejelasan mengenai hak-haknya.

“Kami tidak ingin kecelakaan kerja seperti ini hanya menjadi berita sesaat, kemudian dilupakan begitu saja. Ada pekerja yang terluka, ada hak-hak yang harus dilindungi, dan ada penyebab kecelakaan yang wajib diungkap. Jangan sampai pekerja sudah menjadi korban, tetapi pertanggungjawaban justru tidak jelas,” tegas Ismunandar.

Ia menekankan, pihaknya akan mengawal kasus ini sampai ada kejelasan mengenai penyebab kecelakaan, penerapan prosedur K3, serta pemenuhan hak-hak korban sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami akan meminta pengawas ketenagakerjaan memeriksa seluruh aspek yang berkaitan dengan kejadian ini. Apakah prosedur keselamatan sudah dijalankan? Apakah potensi bahaya sebelum pemotongan pipa sudah diidentifikasi dan dikendalikan? Apakah perlindungan terhadap pekerja sudah sesuai standar? Semua itu harus diperiksa, bukan sekadar diasumsikan,” ujarnya.

Ismunandar juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tidak boleh langsung dianggap sebagai kesimpulan sebelum melalui pemeriksaan. Namun, menurutnya, tidak ada alasan bagi pihak terkait untuk menghindari proses klarifikasi dan evaluasi keselamatan.

“Jika nantinya ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran, kami mendesak agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Keselamatan manusia tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan produksi. Jangan tunggu ada korban yang lebih parah atau kejadian serupa terulang, baru semua pihak sibuk bertindak,” ucapnya.

“Serta berdasarkan Kepmen no 50 tahun 2012 tentang Penerapan Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, maka PT SDS tidak bisa lepas dari tanggung jawab selaku pemilik area kerja dan pemberi kerja,” pungkas Ismunandar.

Iwan Ziro Soroti Belum Adanya Laporan: Pengawas Jangan Menunggu, Segera Periksa!

Sementara itu, Ketua Konsolidasi FAP TEKAL, Iwan Ziro, menyayangkan informasi yang diterima pihaknya bahwa kecelakaan kerja tersebut diduga belum juga dilaporkan oleh pihak perusahaan kepada Disnakertrans Provinsi Riau.

Menurutnya, informasi tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi untuk memastikan apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban pelaporan kecelakaan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sangat menyayangkan jika benar kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh ini belum dilaporkan kepada instansi yang berwenang. Ini bukan persoalan sepele. Ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan saat menjalankan tugasnya, kejadian tersebut harus ditangani secara serius, transparan, dan sesuai prosedur,” tegas Iwan.

Ia mendesak pengawas ketenagakerjaan tidak hanya menunggu laporan, tetapi segera turun ke lapangan untuk memeriksa fakta, mengumpulkan keterangan, dan menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja maupun kewajiban pelaporan.

“Jangan sampai pekerja sudah menanggung luka dan penderitaan, sementara penanganan administrasi maupun pemeriksaan justru berjalan lambat. Kami meminta pengawas segera turun. Periksa lokasi, periksa prosedur kerja, periksa dokumen K3, dan pastikan apakah seluruh kewajiban perusahaan telah dipenuhi,” ujarnya.

Iwan Ziro juga meminta agar persoalan tidak dilakukannya pelaporan Laka kerja tak berhenti pada klarifikasi semata apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran.

“Jika terbukti ada pelanggaran, kami mendesak agar sanksi sesuai ketentuan diterapkan secara tegas. Jangan ada kesan bahwa persoalan keselamatan pekerja bisa dianggap ringan hanya karena terjadi di kawasan industri. Aturan harus berlaku bagi semua perusahaan, tanpa pandang bulu,” tandasnya.

Disnakertrans Riau Benarkan Belum Menerima Laporan

Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Roni Rakhmat, S.STP., M.Si., melalui Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Dr. Ir. Rival Lino, S.T., M.T., IPU., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait kecelakaan kerja tersebut.

Rival Lino juga menyampaikan bahwa pengawas ketenagakerjaan dijadwalkan turun ke lapangan pada Senin mendatang untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

Langkah pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap penyebab pasti ledakan, menilai penerapan standar K3 di lokasi kerja, serta memastikan pemenuhan hak-hak korban sesuai ketentuan yang berlaku.

Manajemen PT SDS dan PT TCI Belum Memberikan Tanggapan

Sangat disayangkan, hingga pemberitaan ini diterbitkan, pihak manajemen PT Sari Dumai Sejati (PT SDS) Apical Group maupun PT TCI belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.

Belum adanya tanggapan tersebut membuat sejumlah pertanyaan penting masih menunggu penjelasan, terutama mengenai kronologi kejadian menurut perusahaan, dugaan penyebab ledakan, prosedur keselamatan yang diterapkan, serta langkah penanganan dan pemenuhan hak korban.

Kedua perusahaan diharapkan memberikan klarifikasi agar persoalan ini dapat dilihat secara berimbang dan publik memperoleh informasi yang utuh.

FAP TEKAL menyatakan akan mengawal persoalan ini melalui jalur pelaporan dan koordinasi dengan instansi terkait. Sementara itu, penyebab kecelakaan, kemungkinan adanya kelalaian, serta pemenuhan kewajiban perusahaan masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi.

Sebab, dalam setiap kecelakaan kerja, yang harus menjadi perhatian utama bukan hanya bagaimana pekerjaan dapat kembali berjalan, melainkan juga bagaimana keselamatan pekerja dijamin dan hak korban dipenuhi sesuai hukum yang berlaku.***

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button