Terkait Dugaan Tukar Guling Aset SDN 001 Lubuk Gaung dengan PT Sari Dumai Sejati, MOB Surati DPRD

DUMAI (Thekingbingal) — Proses dugaam tukar guling aset SDN 001 Lubuk Gaung dengan PT Sari Dumai Sejati (SDS) yang merupakan bagian dari Apical Group menjadi perhatian publik. Menyikapi persoalan tersebut, Media Online Bersama (MOB) Kota Dumai secara resmi mengajukan permohonan Hearing kepada Komisi II DPRD Kota Dumai.
Permohonan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Dumai, khususnya aset yang berkaitan langsung dengan sektor pendidikan dan kepentingan masyarakat.
MOB meminta DPRD Dumai, khususnya Komisi II, menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal serta membuka ruang penjelasan kepada publik mengenai proses, dasar hukum, mekanisme, hingga status aset yang menjadi objek tukar-menukar.
Dalam surat permohonan dengar pendapat tersebut, MOB menilai persoalan aset pendidikan tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata.
Aset sekolah merupakan bagian dari fasilitas pelayanan publik yang berkaitan erat dengan kepentingan pendidikan masyarakat. Karena itu, setiap proses pemindahtanganan maupun tukar-menukar aset daerah dinilai harus dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan manfaat yang jelas bagi Pemerintah Kota Dumai dan masyarakat.
Soroti Nilai Appraisal Rp3,7 Miliar dan Rp7 Miliar
Salah satu poin utama yang ingin diklarifikasi MOB adalah mengenai nilai aset yang menjadi objek tukar guling.
MOB mempertanyakan siapa tim appraisal yang melakukan penilaian dan bagaimana proses hingga muncul nilai sekitar Rp3,7 miliar serta nilai aset pengganti sekitar Rp7 miliar.
Pertanyaan tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa proses penilaian dilakukan secara profesional, independen, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
MOB juga meminta penjelasan secara rinci mengenai aset pengganti yang disebut memiliki nilai sekitar Rp7 miliar.
“Rincian aset pengganti harus dapat diketahui secara jelas. Apa saja asetnya, di mana lokasinya, bagaimana status kepemilikannya, serta bagaimana metode penilaian yang digunakan,” demikian substansi pertanyaan yang diajukan dalam permohonan hearing tersebut.
Selain itu, MOB mempertanyakan apakah seluruh aset pengganti tersebut sudah memiliki sertifikat dan secara resmi telah menjadi milik Pemerintah Kota Dumai.
Tidak kalah penting, MOB juga meminta penjelasan apakah aset-aset tersebut sudah dicatat dalam administrasi Barang Milik Daerah (BMD) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyakan Dasar Hukum dan Kewenangan DPRD
MOB juga menyoroti persoalan mengenai kewenangan DPRD dalam proses tukar-menukar aset daerah tersebut.
Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah mengenai dasar hukum apabila Pemerintah Kota Dumai menyatakan bahwa persetujuan DPRD tidak diperlukan dalam proses tersebut.
Menurut MOB, persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak terjadi perbedaan persepsi di tengah masyarakat.
Begitu juga dengan pernyataan bahwa proses tersebut tidak memerlukan pemeriksaan BPK karena tidak menggunakan APBD. MOB meminta dasar hukum dan argumentasi yang menjadi landasan pernyataan tersebut.
Hal ini dinilai penting mengingat objek yang menjadi perhatian merupakan aset pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Tunggu Hasil Audit Inspektorat
Selain meminta penjelasan dari Pemko Dumai, MOB juga mempertanyakan proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Dumai.
MOB meminta informasi mengenai kapan audit atau pemeriksaan Inspektorat terhadap proses tersebut selesai dilakukan.
Jika pemeriksaan telah selesai, MOB juga meminta agar hasilnya dapat diketahui masyarakat sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
Menurut MOB, keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk membangun kepercayaan masyarakat.
Dengan adanya dokumen dan penjelasan resmi, masyarakat dapat mengetahui apakah seluruh tahapan telah dilakukan sesuai prosedur serta apakah kepentingan Pemerintah Kota Dumai benar-benar terlindungi.
Apakah Aset Pengganti Lebih Menguntungkan?
Pertanyaan lain yang menjadi perhatian MOB adalah apakah aset pengganti dengan nilai sekitar Rp7 miliar benar-benar memberikan keuntungan bagi Pemerintah Kota Dumai dan masyarakat dibandingkan dengan aset SDN 001 Lubuk Gaung yang menjadi objek tukar guling.
MOB menilai perbandingan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari nominal rupiah.
Aspek lokasi, luas tanah, status hukum, fungsi aset, nilai strategis, akses masyarakat, kebutuhan pendidikan, tata ruang, serta manfaat jangka panjang juga perlu menjadi pertimbangan.
Terlebih, aset yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan memiliki dimensi sosial yang sangat kuat.
Karena itu, MOB meminta agar pemerintah dapat menjelaskan kajian yang telah dilakukan sebelum proses tukar guling tersebut dilaksanakan.
Minta Kajian Dampak Sosial dan Pendidikan
MOB juga mempertanyakan apakah telah dilakukan kajian terhadap dampak sosial, pendidikan, tata ruang, lingkungan, serta kepentingan masyarakat sekitar.
Kajian tersebut dianggap penting untuk memastikan bahwa kebijakan tukar-menukar aset tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Masyarakat, menurut MOB, berhak memperoleh kepastian bahwa proses pengelolaan aset daerah tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata dan tidak mengurangi kualitas pelayanan publik.
Dokumen Dinilai Menjadi Kunci
Dalam permohonan hearing tersebut, MOB menekankan pentingnya dokumen sebagai dasar untuk melakukan penelusuran dan memastikan kebenaran berbagai informasi yang beredar.
Beberapa dokumen yang dinilai penting antara lain hasil appraisal, keputusan tukar-menukar, perjanjian antara Pemerintah Kota Dumai dengan pihak perusahaan, berita acara serah terima, dokumen kepemilikan atau sertifikat aset pengganti, dokumen pencatatan BMD, serta hasil pemeriksaan atau audit Inspektorat.
Menurut MOB, dokumen-dokumen tersebut merupakan bukti yang dapat digunakan untuk melihat secara utuh bagaimana proses tukar guling berlangsung.
Dengan demikian, pembahasan tidak hanya didasarkan pada informasi maupun pernyataan sepihak, melainkan dapat diuji melalui dokumen resmi.
DPRD Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan
MOB mempertanyakan sejauh mana pengawasan DPRD Kota Dumai, khususnya Komisi II, terhadap proses pengelolaan dan pemindahtanganan aset daerah tersebut.
Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, MOB berharap Komisi II dapat memberikan ruang kepada masyarakat untuk mendapatkan penjelasan secara terbuka.
MOB menilai hearing antara DPRD, Pemerintah Kota Dumai, perangkat daerah terkait, Dinas Pendidikan, pihak sekolah, serta PT Sari Dumai Sejati menjadi langkah penting untuk memperjelas berbagai pertanyaan yang muncul.
Forum tersebut diharapkan tidak hanya menjadi ruang klarifikasi, tetapi juga menjadi sarana untuk memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat.
MOB Tegaskan Bukan untuk Menghambat Investasi
Dalam suratnya, MOB menegaskan bahwa permohonan dengar pendapat tersebut bukan bertujuan untuk menghambat pembangunan maupun investasi di Kota Dumai.
Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap transparansi pengelolaan aset daerah dan keberlangsungan pelayanan pendidikan bagi masyarakat.
MOB berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan ini secara objektif dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Yang kami dorong adalah keterbukaan. Kalau seluruh proses sudah sesuai aturan, tentu masyarakat membutuhkan penjelasan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” menjadi inti dari sikap MOB dalam mengajukan permohonan tersebut.
Minta Hearing Segera Dijadwalkan
MOB berharap Komisi II DPRD Kota Dumai dapat segera menjadwalkan pelaksanaan dengar pendapat dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.
Pihak yang diharapkan hadir antara lain Komisi II DPRD Kota Dumai, Pemerintah Kota Dumai, perangkat daerah terkait, Dinas Pendidikan, pihak SDN 001 Lubuk Gaung, serta manajemen PT Sari Dumai Sejati atau pihak Apical Group.
Kehadiran seluruh pihak dinilai penting agar setiap pertanyaan dapat dijawab langsung oleh pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab.
MOB juga berharap hasil hearing nantinya dapat menjadi bahan informasi bagi masyarakat sekaligus memastikan bahwa pengelolaan aset daerah dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum dan kepentingan publik.
Surat permohonan tersebut ditandatangani oleh Rezi Andika selaku Ketua Koordinator Media Online Bersama (MOB) Kota Dumai. Dalam surat tersebut, MOB juga mencantumkan sejumlah pihak sebagai tembusan, di antaranya Ketua DPRD Kota Dumai, Wali Kota Dumai, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai, Inspektorat Kota Dumai, Camat Sungai Sembilan, Lurah Lubuk Gaung, serta arsip.
Dengan dilayangkannya permohonan hearing tersebut, kini perhatian publik tertuju pada respons DPRD Kota Dumai, khususnya Komisi II, serta penjelasan resmi Pemerintah Kota Dumai dan PT Sari Dumai Sejati terkait proses tukar guling aset SDN 001 Lubuk Gaung tersebut.
Publik tentu berharap seluruh informasi mengenai nilai aset, mekanisme tukar-menukar, dasar hukum, status aset pengganti, hingga hasil pemeriksaan dapat disampaikan secara terang sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.***(Rls)
Editor : Iwan Ziro



