Pertamina Dan Polda Riau Lapor ada Permainan Penjualan Solar Subsidi di SPBU 14.282.648 Jalan Siak2

Pekanbaru – thekingbingal.com
Pertamina Sudah membuat Aturan yang begitu ketat dalam Penyaluran Minyak Solar Subsidi.
Yang di atur UU no 6 thn 2023 dengan ancaman 6 thn deda 60 milyard.
Akan tetapi praktiknya tetap saja ada SPBU yang berani atau lalai dalam implementasinya, seperti di SPBU 12.282.648 di jalan Siak 2.
Ibu Evi manager SPBU 12.282.648 ketika di konfirmasi Bungkam alias tidak memberikan Tanggapan. Investigasi dilapangan awak media menemukan pola pengumpul solar di area 200 m SPBU 12.282.648 melangsir dengan bermacam cara. Setelah keluar pengisian Solar kemudian Armada Lansir memindahkan ke Grigen-gerigen Pengumpul dan Pengecer di area SPBU 12.282.648 jalan Siak 2.
Dan Anehnya Awak media Melihat Salah satu Mobil L300 pick up bertemakan Hitam setelah pengisian solah, menuju office SPBU ada apa ❓

Hal ini menjadi pertanyaan besar Bagi awak media mungkinkah Pihak SPBU 12.282.648 jalan Siak 2 Tidak mengetahuj? Patut diduga Permainan ini melibatkan Orang dalam petugas dan Pengelola SPBU 12.282.648.
Terkait Peristiwa diatas awak media segera melaporkan ke pihak Pertamina, agar Hal ini di atensi dan mendapatkan Tindakan hukum sesuai Perundang- undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Sanksi Penyalahgunaan
Sanksi Pidana: Penyelewengan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar sesuai dengan UU Cipta Kerja dan peraturan lainnya.
Tindakan Penegakan: Pemerintah akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
*** Red



