PEKERJA TERBAKAR AKIBAT LEDAKAN DI PT SDS APICAL GROUP, EMPAT PIHAK DILAPORKAN! FAP TEKAL DESAK POLRES DUMAI BONGKAR DUGAAN KELALAIAN K3!

DUMAI (Thekingbingal) – Kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang pekerja PT. TCI berinisial S mengalami luka bakar dan lepuhan di sejumlah bagian tubuh di area PT Sari Dumai Sejati (PT SDS), Apical Group, kini berbuntut pengaduan ke kepolisian. Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP Tekal) Dumai resmi mengadukan dugaan tindak pidana terkait insiden tersebut ke Polres Dumai, Sabtu (17/10/2026).
Insiden yang terjadi pada Senin (28/9/2026) itu diduga bermula saat korban melakukan pekerjaan pemotongan pipa. Namun, pekerjaan tersebut berujung petaka setelah terjadi ledakan yang menyebabkan pekerja mengalami luka bakar.
Di balik insiden yang membahayakan keselamatan pekerja itu, FAP Tekal kini mempertanyakan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), tanggung jawab pihak terkait, hingga dugaan tidak dilaporkannya kecelakaan tersebut kepada instansi berwenang.
Ketua Umum FAP Tekal Dumai, Ismunandar, menyebutkan, pihaknya melaporkan empat pihak untuk dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum apabila dugaan pelanggaran yang dilaporkan terbukti.
Keempat pihak tersebut yakni General Manager PT SDS, Manager HSSE PT SDS Apical Group, HRD & GA PT TCI, serta Project Manager PT TCI.
DUA PERTANYAAN BESAR: K3 DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN
Ismunandar menyoroti dugaan kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja yang dinilainya perlu diusut secara serius oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan pemenuhan persyaratan keselamatan di tempat kerja, termasuk perlindungan terhadap tenaga kerja dari risiko kecelakaan.
Selain itu, ia menilai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 juga perlu diperiksa untuk mengetahui apakah prosedur keselamatan telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai kecelakaan kerja hanya berhenti sebagai sebuah peristiwa, sementara penyebabnya tidak pernah diungkap secara terang. Kami meminta aparat memeriksa seluruh pihak terkait dan memastikan apakah ada kelalaian atau pelanggaran K3 yang menyebabkan pekerja menjadi korban,” tegas Ismunandar.
DUA INSTANSI DORONG TRANSPARANSI, DUGAAN PELAPORAN JADI SOROTAN
Tak hanya soal penerapan K3, FAP Tekal juga menyoroti dugaan bahwa kecelakaan tersebut tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian maupun Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.
Ismunandar turut menyampaikan dugaan adanya potensi perubahan atau penghilangan barang bukti di tempat kejadian perkara. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Karena itu, FAP Tekal meminta Polres Dumai tidak hanya menerima pengaduan, tetapi juga menindaklanjutinya melalui pemeriksaan terhadap para pihak yang dilaporkan serta penelusuran bukti-bukti terkait peristiwa tersebut.
“Kami mendesak Polres Dumai mengusut perkara ini secara tuntas dan transparan. Periksa pihak-pihak yang dilaporkan, telusuri penyebab ledakan, periksa penerapan K3, dan pastikan apakah ada kewajiban pelaporan yang tidak dipenuhi. Semua harus dibuka berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya.” tegasnya.
HAK KORBAN JANGAN TERABAIKAN
Bagi FAP Tekal, persoalan ini bukan sekadar mencari siapa yang harus bertanggung jawab atas kecelakaan kerja, melainkan juga memastikan hak-hak korban mendapatkan perhatian.
Ismunandar menyebut korban diduga mengalami kerugian materiil maupun imateriil akibat insiden tersebut. Oleh sebab itu, ia meminta agar pemenuhan hak korban turut menjadi perhatian dalam penanganan perkara.
Menurutnya, pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran hukum, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
FAP Tekal juga merujuk sejumlah ketentuan hukum, antara lain UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta ketentuan perubahannya, serta PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.
Adapun ketentuan pidana terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan luka berat harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, kondisi korban, unsur perbuatan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kini, tindak lanjut pengaduan tersebut menjadi perhatian penting. Penyebab ledakan, penerapan prosedur K3, pemenuhan hak korban, hingga dugaan tidak dilaporkannya kecelakaan perlu diperiksa secara menyeluruh.
“Kami akan mengawal persoalan ini agar tidak berhenti sebatas pengaduan. Publik menanti penjelasan berbasis fakta, sementara korban berhak memperoleh kejelasan atas peristiwa yang telah mencederai dirinya,” pungkas Ismunandar mengakhiri.***
Editor : Iwan Ziro



