Fap Tekal Ultimatum Polres Dumai: “Tetapkan Tersangka atau Terbitkan SP3, Jangan Gantung Perkara!”
Kapolres Dumai, Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Satreskrim Bungkam

Gambar Ilustrasi
DUMAI (Thekingbingal) — Usai menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di depan Kantor Polres Dumai, Ketua Umum Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP TEKAL) Dumai, Ismunandar yang akrab disapa Ngah Nandar, kembali melontarkan pernyataan keras. Ia menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk ultimatum kepada Kapolres Dumai agar segera mengambil sikap tegas dalam penanganan perkara yang dinilai berlarut-larut tanpa kejelasan. Senin, (02/02/2026).
Ngah Nandar menyebut, FAP TEKAL mendesak agar pimpinan Konsorsium PT Russindo Rekayasa Pranata / PT Bina Rekayasa Anugrah selaku vendor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Dumai, serta oknum pengawas tenaga kerja Provinsi Riau, segera ditetapkan sebagai tersangka.
Desakan tersebut, lanjutnya, bukan tanpa dasar. Perkara ini berawal dari Pengaduan Masyarakat tertanggal 08 Januari 2024, yang kemudian meningkat menjadi Laporan Polisi Nomor: LP/B/304/X/2024/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tertanggal 14 Oktober 2024, serta telah ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/64/V/Res/1.9/2025/Reskrim tertanggal 09 Mei 2025.
“Hari ini kami kembali mendatangi Polres Dumai dengan dua tuntutan yang jelas. Pertama, tetapkan para terlapor sebagai tersangka. Kedua, jika memang ingin menghentikan perkara ini, silakan terbitkan SP3 secara resmi agar bisa kami uji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Dumai,” tegas Ngah Nandar.
Ia menilai, sikap aparat penegak hukum yang terkesan menggantung perkara justru menimbulkan dugaan serius di tengah publik.
“Kalau dibiarkan seperti ini terus, patut kami duga ada upaya ‘pasang badan’ terhadap para terlapor. Dugaan itu semakin kuat karena selama hampir dua tahun, para terlapor disebut terus mangkir dari panggilan Polres Dumai, namun tidak ada tindakan tegas,” ujarnya lantang.
Ngah Nandar pun menegaskan bahwa FAP TEKAL tidak ingin lagi disuguhi retorika normatif tanpa kepastian hukum.
“Kami tidak butuh basa-basi. Sekarang kami hanya menunggu sikap Kapolres Dumai. Supaya jelas, siapa sebenarnya yang akan kami hadapi di jalur hukum nanti. Apakah oknum perusahaan, oknum pengawas tenaga kerja Provinsi Riau, atau bahkan oknum pimpinan di Polres Dumai sendiri,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan nada menantang namun percaya diri.
“Kalau kami sportif aja, Insya Allah kami siap melayani sampai putusan akhir hakim di pengadilan,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Dumai, Kasat Reskrim Polres Dumai, maupun Kanit Tipidter Satreskrim Polres Dumai yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan dan memilih bungkam.
Bungkamnya Kapolres Dumai, Kasat Reskrim, dan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Dumai hingga berita ini diterbitkan kian menguatkan dugaan adanya upaya “pasang badan” terhadap para terlapor. Sikap diam di tengah perkara yang telah berstatus penyidikan tersebut dinilai mencederai transparansi dan keadilan hukum.***
Editor : Iwan Ziro



