HukrimKetenagakerjaan

Fap Tekal Siap Pasang Badan Jika Ada Pihak Yang Mengintervensi Kinerja Dari Kejaksaan Negeri Dumai

Saat Aksi Berlangsung 

DUMAI (Thekingbingal) – Terkait Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Oknum Pegawai PT Pertamina (Persero) Dengan Cara Melakukan Pungutan Liar/permintaan Tidak Sah Dalam Pengadaan Pos Pengamanan Dilingkungan PT Pertamina (Persero) RU II Dumai Pada Tahun 2021 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) kembali melakukan aksi Penyampaian Pendapat Dimuka Umum. Senin, (23/06/2025).

Pada aksi ini Andi Setiawan menyampaikan surat terbuka kepada Kepala Kejari Dumai serta menunjukkan 2 (Dua) bukti baru.

Adapun surat terbuka tersebut berbunyi:

1. Berdasarkan informasi penyampaian melalui lisan, oleh Manager Legal PT KPI RU II Dumai bahwasanya pihak PT KPI RU II Dumai ada melaporkan “Andi Setiawan” ke Kejaksaan Negeri Kota Dumai dengan Perihal “DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM PEGAWAI PT PERTAMINA (PERSERO) DENGAN CARA MELAKUKAN PUNGUTAN LIAR/PERMINTAAN TIDAK SAH DALAM PENGADAAN POS PENGAMANAN DILINGKUNGAN PT PERTAMINA (PERSERO) RU II DUMAI PADA TAHUN 2021” Bulan November 2023, dan pemanggilan terhadap “Andi Setiawan” baru sekali pemanggilan pada 03 April 2024. Dapat kami sampaikan kalimat dari Manager Legal PT KPI RU II bahwa Laporannya sengaja di “HOLD” dengan alasan pihak perusahaan kasihan dengan “Andi Setiawan dan Keluarganya”

2. Berdasarkan poin 1, kami bertanya kepada Kejaksaan Negeri Kota Dumai, Apakah informasi ini betul apa tidak??? Dan kami meminta secara tertulis siapakah yang menjadi “PELAPOR” dan menjadi “TERLAPOR” atas Perihal “DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM PEGAWAI PT PERTAMINA (PERSERO) DENGAN CARA MELAKUKAN PUNGUTAN LIAR/PERMINTAAN TIDAK SAH DALAM PENGADAAN POS PENGAMANAN DILINGKUNGAN PT PERTAMINA (PERSERO) RU II DUMAI PADA TAHUN 2021”

3. Berdasarkan poin 2, kami wajib mendapatkan informasi secara tertulis/resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Dumai karena ini menyangkut nama baik “Andi Setiawan” yang selama ini dituduh melakukan korupsi dengan cara melakukan pungutan liar/permintaan tidak sah sehingga saya “Andi Setiawan” kehilangan pekerjaan.

4. Berdasarkan informasi poin 1, dapat kami duga bahwasanya pihak PT KPI RU II Dumai meng-intervensi Kejaksaan Negeri Kota Dumai dengan sengaja mengatur Tarik ulur nya terhadap Laporan.

5. Berdasarkan poin 4, dapat kami duga dengan bukti kami memasukkan surat Aksi Penyampaian Pendapat di Muka Umum tanggal 20 Mei 2025, baru dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Dumai melakukan Gelar Perkara dengan hasil telah ditingkatkan ke Tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Dumai nomor : PRINT-01/L.4.11/Fd.1/05/2025 tanggal 20 Mei 2025.

6. Perlu kami sampaikan bahwasanya “Andi Setiawan” ingin memberi Barang Bukti (BB) : a. SURAT SOMASI dari RIA NARFIADY,SH Penasehat Hukum sdr Erwin Effendi Direktur PT Metta Trully tanggal 03 Agustus 2022. b. Surat Tanda Penerimaan Laporan No. LP/B/47/III/2025/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 12 Maret 2025. Dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang. Erwin Effendi “PELAPOR”, Dedi Sugiri “TERLAPOR”

7. Berdasarkan poin 6a, bahwasanya Surat Somasi tersebut salah alamat dan secara tidak langsung telah dibuktikan pada poin 6b yaitu bahwa semua permasalahan anggaran dan biaya pekerjaan perbaikan/renovasi pos-pos Security PT KPI RU II Dumai tahun 2021 hubungannya langsung antara Dedi Sugiri sebagai Security Section Head PT KPI RU II Dumai dengan sdr Erwin Effendi, dan tidak ada hubungan dengan “Andi Setiawan”

KESIMPULAN :

1. Kami mendesak kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Dumai untuk menghentikan Penyidikan terhadap “Andi Setiawan” karena laporan dari PT KPI RU II Dumai bertujuan hanya untuk menutupi kesalahan dari atasan “Andi Setiawan”.

2. Dalam hal ini PT KPI RU II Dumai tidak ada dirugikan secara Finansial karena pekerjaan belum dibayarkan kepada sdr Erwin Effendi senilai 2.3M (Pekerjaan Tanpa Kontrak) dari 2021.

3. Kami mendesak kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Dumai untuk mengeluarkan surat penghentian Penyidikan terhadap “Andi Setiawan” karena kinerja dari Kejaksaan Negeri Kota Dumai diduga terlalu di Intervensi oleh Oknum PT Pertamina (Persero) dan PT KPI RU II Dumai. Jangan sampai Kenetralan & Integritas Kejaksaan Negeri Kota Dumai tercoreng dan menciptakan situasi tidak kondusif di Kota Dumai.

4. Kami akan melakukan aksi menyampaikan pendapat dimuka umum secara terus menerus untuk menjaga marwah dan martabat Tenaga Kerja Lokal Kota Dumai, Khususnya untuk “Andi Setiawan dan keluarga”.

Hormat Saya, Andi Setiawan – 742798 PT Pertamina (Persero)

Menyikapi aksi pada hari ini, Ismunandar Ketum Fap Tekal menuturkan, Alhamdulilah hari ini aspirasi tersampaikan dengan baik dan kami tetap menghormati segala proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini, tetapi kami tetap mengawal dan mengawasi kinerja dari Kejaksaan Negeri Dumai agar proses yang di lakukan tetap tegak lurus.

“Jika ada pihak yang MENGINTERVENSI Kejaksaan Negeri Dumai, maka kami akan pasang badan dan menyuarakan aspirasi lagi terus menerus tanpa bosan,” pungkasnya.

Aksi penyampaian pendapat dimuka umum terpantau berjalan dengan lancar serta dikawal dengan baik oleh Personel Polres Dumai dan Personel Polsek Dumai Timur serta disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dumai melalui Kasi Intel Charles Aprianto, S.H, M.H dan Kasi Pidsus Frederic Daniel Tobing, S.H.***

 

Editor : Iwan Ziro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button