Ketua Komisi I DPRD Dumai Edison SH Geram, Desak PT Ice Choco Segera Selesaikan Hak Pekerja
DPRD Siap Panggil Perusahaan Melalui RDP, Minta Fap Tekal Ajukan Hearing Resmi

Edison SH Ketua Komisi I DPRD Dumai
DUMAI (Thekingbingal) – Permasalahan ketenagakerjaan yang menimpa para pekerja PT Ice Choco Dumai mendapat sorotan keras dari DPRD Kota Dumai. Ketua Komisi I DPRD Kota Dumai, Edison, SH, angkat suara dan mendesak pihak perusahaan untuk segera menunaikan seluruh hak pekerja yang hingga kini diduga belum dipenuhi. Rabu, (11/03/2026).
Edison menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mengabaikan kewajibannya terhadap para pekerja, terlebih persoalan tersebut menyangkut hak-hak normatif yang sudah jelas diatur dalam undang-undang.
“Kami dari Komisi I DPRD Kota Dumai mendesak dengan tegas kepada pihak PT Ice Choco Dumai agar segera menyelesaikan dan membayarkan seluruh hak pekerja yang belum ditunaikan. Jangan sampai perusahaan terkesan mengabaikan kewajiban terhadap para pekerja yang selama ini sudah memberikan tenaga dan waktunya untuk perusahaan,” tegas Edison.
Ia juga menyoroti persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang menurutnya merupakan kewajiban mutlak perusahaan kepada pekerja menjelang Hari Raya.

“THR itu bukan bonus, tapi hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sesuai aturan yang berlaku. Kami tidak ingin ada pekerja di Kota Dumai yang haknya ditahan atau diabaikan oleh perusahaan,” ujarnya dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Edison menegaskan bahwa DPRD Kota Dumai siap mengambil langkah melalui mekanisme pengawasan dengan memanggil pihak-pihak terkait apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan.
“Kami di Komisi I DPRD Dumai siap memanggil pihak perusahaan untuk dimintai penjelasan. Karena persoalan seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus segera diselesaikan secara terbuka,” katanya.
Untuk itu, Edison juga mendorong Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) Dumai agar segera mengajukan surat permohonan hearing ke DPRD Kota Dumai.
“Kami mendorong Fap Tekal Dumai untuk segera membuat surat permohonan hearing kepada Komisi I DPRD Kota Dumai. Dengan begitu kami bisa segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memanggil pihak perusahaan dan pihak terkait agar persoalan ini bisa dibuka secara terang dan dicarikan solusinya,” ungkapnya.
Sebelumnya
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 15 orang pekerja PT Ice Choco Dumai mengadukan nasib mereka kepada Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) Dumai terkait sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dinilai merugikan para pekerja, Selasa (10/03/2026).
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Fap Tekal Dumai secara resmi melayangkan surat somasi kepada manajemen PT Ice Choco Dumai sebagai bentuk peringatan keras agar perusahaan segera bertanggung jawab atas berbagai hak pekerja yang diduga belum dipenuhi.

Dalam somasi tersebut, Fap Tekal menyoroti sejumlah persoalan serius, di antaranya dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Dumai, tuntutan pembayaran upah lembur atas kelebihan jam kerja, hingga pembayaran kompensasi terhadap pekerja yang terdampak berakhirnya hubungan kerja.
Selain itu, Fap Tekal juga mempertanyakan dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang seharusnya menjadi hak dasar pekerja.
Menjelang Hari Raya, persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja juga menjadi salah satu tuntutan utama yang disampaikan dalam somasi tersebut.
Ketua Umum Fap Tekal Dumai, Ismunandar yang akrab disapa Ngah Nandar, menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mengabaikan kewajibannya terhadap pekerja.
“Ini bukan persoalan sepele. Hak-hak pekerja sudah jelas diatur dalam undang-undang. Perusahaan tidak bisa semena-mena mengabaikan kewajiban terhadap para pekerjanya,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa somasi tersebut merupakan langkah awal sebelum Fap Tekal mengambil tindakan yang lebih tegas.
“Apabila somasi ini tidak diindahkan, maka kami akan melakukan pelaporan secara resmi ke Disnaker Kota Dumai dan Disnakertrans Provinsi Riau serta melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum di depan Kantor PT Ice Choco Dumai,” ujarnya.
Sementara itu, pihak manajemen PT Ice Choco Dumai saat dikonfirmasi hanya memberikan jawaban singkat.
“Wait ya pak, saya pelajari dan baca terlebih dahulu,” jawab pihak manajemen melalui pesan singkat.
Namun ketika kembali dimintai tanggapan lanjutan terkait somasi tersebut, hingga berita ini diterbitkan pihak manajemen PT Ice Choco Dumai belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi lebih lanjut.***
Editor : Iwan Ziro



