Penyelundupan 99.600 Butir Happy Five di Dumai, Nilai Rp12,4 Miliar Digagalkan Tim Gabungan Bea Cukai–Polri

DUMAI (Thekingbingal) – Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan psikotropika jenis Happy Five (Nimetazepam) sebanyak 99.600 butir dalam sebuah operasi yang digelar di salah satu hotel di Kota Dumai, Provinsi Riau.
Dalam hal ini, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Dumai, Ruru Firza Isnandar, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dedi Husni, menegaskan bahwa Bea Cukai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang terlarang sekaligus mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
“Pengawasan rutin terus kami lakukan guna menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari masuknya barang-barang berbahaya. Sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam setiap keberhasilan penindakan,” ujarnya.
Penindakan dilakukan pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 02.50 WIB oleh tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat DJBC, Kantor Wilayah DJBC Riau, KPPBC TMP B Dumai, serta Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Petugas mengamankan tiga koper besar berisi 83 bungkus Happy Five, masing-masing berjumlah 120 strip dengan 10 butir per strip, sehingga total mencapai 99.600 butir. Barang tersebut ditemukan di kamar nomor 26 The Best Hotel, Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Dumai Selatan.
Dedi menjelaskan, nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp12.450.000.000 dan berpotensi menyelamatkan 99.600 jiwa. Selain itu, penindakan ini juga dinilai dapat menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp88.868.100.000.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial MS yang diduga berperan sebagai kurir. Ia disinyalir melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, serta Permenkes Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa, 10 Februari 2026, ketika Kanwil DJBC Riau menerima informasi dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait dugaan pengiriman psikotropika dalam jumlah besar dari Malaka, Malaysia, menuju pesisir Pantai Timur Sumatera, khususnya wilayah perairan Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, dilakukan koordinasi lintas instansi dan dibentuk tim operasi gabungan yang terbagi dalam patroli laut dan surveillance darat. Pada Rabu malam (11/2), patroli laut menggunakan speedboat BC 10017 menyisir perairan Rupat hingga pesisir Dumai, sementara tim darat mengawasi pergerakan orang maupun kendaraan yang dicurigai sebagai penjemput barang.
Hingga Kamis dini hari, belum ditemukan aktivitas mencurigakan di jalur laut. Namun sekitar pukul 12.30 WIB, tim darat memperoleh informasi tambahan bahwa barang yang diduga psikotropika telah diambil dari kawasan pesisir dan disimpan di salah satu hotel di Kota Dumai.
Tim kemudian melakukan penyisiran ke sejumlah penginapan. Sekitar pukul 13.02 WIB, petugas menggerebek sebuah kamar di The Best Hotel dan mendapati seorang pria bersama tiga koper besar. Setelah diperiksa, koper tersebut berisi puluhan bungkus pil yang diduga psikotropika.
Barang bukti dan terduga pelaku selanjutnya diamankan ke KPPBC Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pengujian Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC) Dumai memastikan pil tersebut positif mengandung Nimetazepam.
“Bea Cukai Dumai bersama aparat penegak hukum lainnya akan selalu berkomitmen menjaga wilayah NKRI dari peredaran narkotika dan psikotropika. Upaya ini merupakan bagian dari langkah bersama menjadikan Dumai sebagai Kota Idaman serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045,” tutup Dedi Husni.***(Rls)
Editor : Iwan Ziro



