Hukrim

Bea Cukai Dumai – Polri Gagalkan Penyelundupan 14,7 Kg Sabu Senilai Rp18,2 Miliar di Rokan Hilir

DUMAI (Thekingbingal) – Tim gabungan Bea Cukai dan Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Sebanyak ±14.731 gram methamphetamine (sabu) berhasil diamankan dalam sebuah operasi terpadu yang digelar di Jalan Lintas Timur Sumatera, Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Minggu (9/2/2026) sekitar pukul 02.50 WIB.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Dumai, Ruru Firza Isnandar, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dedi Husni, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata peran Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang terlarang sekaligus menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pengawasan rutin terus kami lakukan bersama aparat penegak hukum untuk memastikan wilayah Indonesia tidak menjadi jalur peredaran narkotika. Penindakan ini juga merupakan bentuk keseriusan negara dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ujar Dedi.

Operasi tersebut melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat DJBC, Kantor Wilayah DJBC Riau, KPPBC TMP B Dumai, KPPBC TMP C Bengkalis, serta Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Dari hasil penindakan, petugas menemukan satu jeriken bekas berisi 14 bungkus sabu yang dikemas menyerupai kemasan teh asal Tiongkok. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp18,2 miliar, dengan potensi menyelamatkan sekitar 73.655 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara diperkirakan dapat menghemat hingga Rp65,7 miliar dari biaya rehabilitasi.

Berawal dari Informasi Intelijen

Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat (6/2/2026), saat tim Direktorat Interdiksi Narkotika dan Kanwil DJBC Riau menerima informasi dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengenai rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Batu Pahat, Malaysia, menuju pesisir Pantai Timur Sumatera—di antara wilayah laut Desa Selensen (Kota Dumai) dan Desa Tenggayun (Kabupaten Bengkalis).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera berkoordinasi dan membentuk operasi gabungan yang terdiri dari patroli laut serta surveillance darat. Patroli dilakukan sejak Sabtu (7/2/2026) malam di perairan Bengkalis dan Dumai, sementara tim darat memantau pergerakan orang maupun kendaraan yang dicurigai sebagai kurir.

Meski hingga Minggu dini hari belum ditemukan aktivitas mencurigakan di laut, perkembangan baru muncul pada Minggu (8/2/2026) malam. Tim darat memperoleh informasi bahwa barang diduga narkotika telah mendarat dan diangkut menggunakan mobil pick-up Daihatsu Grandmax hitam menuju arah Ujung Tanjung, Rokan Hilir.

Pengejaran Dramatis di Jalan Lintas Timur

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran hingga akhirnya mendapati seorang pria mencurigakan mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor dengan kecepatan tinggi sambil membawa jeriken biru. Setelah pengejaran singkat, pria tersebut berhasil dihentikan.

Saat diperiksa, petugas menemukan 14 bungkus paket berlapis lakban hitam yang setelah diuji menggunakan narcotest huruf U terbukti positif mengandung methamphetamine.

Pria berinisial PR, yang diduga berperan sebagai kurir, langsung diamankan ke KPPBC Dumai untuk pemeriksaan. Dari hasil interogasi, ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial GR untuk mengambil jeriken berisi sabu dari sebuah mobil pick-up yang terparkir di depan Masjid Nurul Hidayah.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap GR di sebuah rumah di Perumahan Mutiara Indah, Desa Simpang Mutiara, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir.

Terancam Jerat Hukum Berat

Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, seluruh barang bukti beserta para terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut.

Dedi menegaskan, Bea Cukai Dumai bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus memperkuat sinergi dalam menjaga perbatasan negara dari ancaman penyelundupan narkotika.

“Kami berkomitmen menjaga wilayah NKRI demi mewujudkan Dumai sebagai Kota Idaman dan mendukung tercapainya Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.***(Rls)

Editor : Iwan Ziro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button