KEJAKSAAN NEGERI DUMAI TEGASKAN KOMITMEN PENEGAKAN HUKUM TERKAIT DUGAAN KORUPSI DI PT KPI RU II DUMAI

DUMAI (Thekingbingal) – Sehubungan dengan aksi penyampaian pendapat di muka umum yang dilaksanakan oleh Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-TEKAL) Kota Dumai pada hari Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai, serta diterimanya perwakilan massa aksi di Ruang Command Center Kejaksaan Negeri Dumai.
Kejaksaan Negeri Dumai menyampaikan tanggapan resmi atas aspirasi yang disampaikan masyarakat. Aspirasi tersebut pada prinsipnya mendesak Kejaksaan Negeri Dumai untuk mengusut secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi di PT. Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai, serta meminta agar dugaan perbuatan menghilangkan alat bukti atau potensi alat bukti yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Bapak Pri Wijeksono, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dumai, Bapak Federic Daniel Tobing, S.H., dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai, Bapak Carles Aprianto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Dumai memahami dan menghargai kepedulian serta perhatian masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi. Kejaksaan Negeri Dumai menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

Menanggapi aspirasi terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT. Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut saat ini sedang berjalan sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai bagian dari proses tersebut, Kejaksaan Negeri Dumai telah mengajukan permintaan resmi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau untuk melakukan perhitungan dan/atau audit terhadap kerugian keuangan negara.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Dumai masih menunggu hasil resmi dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, yang merupakan unsur penting dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi.
Sementara itu, terkait aspirasi mengenai dugaan penghilangan alat bukti atau potensi alat bukti, Kejaksaan Negeri Dumai menegaskan bahwa setiap laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti secara serius, sepanjang didukung oleh fakta hukum dan alat bukti yang sah.
Kejaksaan Negeri Dumai menekankan bahwa penetapan seseorang sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan harus didasarkan pada hasil penyidikan yang objektif dan terpenuhinya minimal dua alat bukti, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Kejaksaan Negeri Dumai memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. Apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana, maka akan diproses secara tegas, adil, dan profesional, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.
Sebagai bagian dari keterbukaan dan pelayanan kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Dumai mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal penegakan hukum, serta mengimbau agar seluruh pihak tetap memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum.
Demikian press release ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan komitmen Kejaksaan Negeri Dumai dalam menegakkan hukum secara adil, profesional, dan berintegritas.***
Editor : Iwan Ziro



