Hukrim

Mahasiswi di Pekanbaru Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Teman Pria Yang Menjabat Sebagai Ketua Organisasi di Universitas Muhammadiyah Riau

PEKANBARU (Thekingbingal) – Seorang perempuan muda berinisial FHD (18) resmi melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru pada Kamis, 13 November 2025. Korban melaporkan seorang pria berinisial R atas dugaan pelecehan fisik yang terjadi di wilayah Rumbai.

Kronologi Kejadian
Berdasarkan dokumen laporan kepolisian Nomor: STPLP/904/XI/2025/POLRESTA PEKANBARU, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 9 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Kejadian bermula saat terlapor (R) menjemput korban di depan sebuah indomaret di kawasan mako POLDA RIAU dengan menggunakan sepeda motor.
Terlapor mengajak korban berkeliling Kota Pekanbaru dengan alasan hanya ingin jalan-jalan. Namun, setibanya di daerah Rumbai, tepatnya setelah melewati Jembatan Siak (Leighton), terlapor diduga mulai melakukan aksi pelecehan.

Pelecehan Fisik

Terlapor menggunakan tangan kirinya untuk memegang dan mengelus paha bagian dalam kaki kiri korban.

Penolakan Korban

Korban sempat menepis tangan terlapor, namun tindakan tersebut dilakukan berulang kali oleh pelaku.

Pemaksaan Lain

Selain pelecehan fisik, terlapor juga dilaporkan berulang kali menyuruh korban untuk memeluknya, namun korban terus menolak permintaan tersebut.

Status Hukum

Laporan ini telah diterima oleh pihak Polresta Pekanbaru dan ditandatangani oleh Perwira Piket Aiptu Rinto Tarihoran, S.Psi. Kasus ini dilaporkan dengan sangkaan: Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

TERLAPOR yang sering membuat narasi playing victim di media sosial dan beberapa kali melakukan demo. Bahwa itu tindakan dilakukan pelaku agar aparat penegak hukum ditekan media dan melakukan intervensi seakan dapat membenarkan tindakan yang dilakukan ketua lembaga di Universitas Muhammadiyah ersebut, atas tindakan tersebut kami berharap laporan tersebut dapat segera diproses secara hukum untuk mendapatkan keadilan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Sementara pihak UMRI Tanggapi Informasi Terkait Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) telah menerima informasi mengenai berita berjudul “Mahasiswi di Pekanbaru Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Teman Pria Yang Menjabat Sebagai Ketua Organisasi di Universitas Muhammadiyah Riau” yang dimuat pada media thekingbingal.com pada 12 Januari 2026.

Internal UMRI memberi perhatian mendalam terhadap informasi ini karena kontennya menyebut langsung nama Universitas Muhammadiyah Riau serta menayangkan foto kampus. Sebagai bentuk keterbukaan pada publik, UMRI menanggapi dengan sikap tegas dan bertanggung jawab sebagai berikut:

1. Penolakan Tegas terhadap Pelecehan Seksual

UMRI dengan tegas menolak segala bentuk pelecehan seksual, kekerasan, atau pelanggaran hak asasi manusia di manapun, termasuk di lingkungan kampus maupun masyarakat luas.

UMRI berkomitmen kuat terhadap nilai-nilai Islam dan kemuhammadiyahan yang menjunjung tinggi martabat setiap orang dan perlindungan korban.

2. Menghormati Proses Hukum

UMRI menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan di Polresta Pekanbaru berdasarkan Laporan Nomor: STPLP/904/XI/2025, dengan sangkaan Pasal 6 UU TPKS. Kami tidak akan mengintervensi penyelidikan dan siap bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta.

3. Klarifikasi Posisi UMRI

Meski terlapor (R) dikaitkan sebagai “Ketua Organisasi di UMRI”, dugaan peristiwa yang dilaporkan terjadi di luar lingkungan kampus, tepatnya di wilayah Rumbai pada 9 November 2025 pukul 03.00 WIB, bukan di locus kegiatan resmi UMRI.

Namun, UMRI sebagai entitas akademik sudah melakukan verifikasi internal terkait jabatan serta aktivitas Terlapor tanpa memengaruhi proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.

UMRI juga sudah mempersiapkan langkah lanjutan terkait status Terlapor selaku mahasiswa aktif UMRI sesuai proses hukum yang berjalan. Bahkan, Terlapor berpotensi diberi sanksi berat (drop out) apabila terbukti sah secara hukum melakukan perbuatan yang dituduhkan.

4. Ada Kasus Pengeroyokan

Dari klarifikasi diketahui pula bahwa sebelum laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual dilakukan, Terlapor menjadi menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok mahasiswa. Pengeroyokan terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Riau, Jalan Pattimura Pekanbaru pada 12 November 2025 – pukul. 23.30 Wib.

Terkait dugaan pengeroyokan tersebut, Sdr. R diketahui sudah membuat laporkan polisi ke Polsek Limapuluh, Pekanbaru dengan Laporan Nomor: LP/B/123/XI/2025/SPKT tanggal 13 November 2025 pukul 02.22 Wib. Laporan itu berkaitan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Terkait kasus dugaan pengeroyokan tersebut, UMRI juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. UMRI tidak akan mengintervensi dua kasus hukum yang tengah berproses itu.

UMRI berkomitmen menjaga ekosistem kampus yang aman dan berintegritas bagi semua pihak. Termasuk berkomitmen menjaga lingkungan kampus agar sejalan dengan semangat Al Islam Kemuhammadiyahan yang selama ini dihidupkan di lingkungan UMRI.

Masyarakat dapat menghubungi Humas UMRI untuk informasi lebih lanjut. Terima kasih atas perhatiannya.

Pekanbaru, 23 Rajab 1447 H./12 Januari 2026 M.

Wakil Rektor III,

Prof. Dr. Jufrizal Syahri., M.Si.***(Rls)

 

 

Editor : Iwan Ziro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button