Hukrim

Ahli waris Adlin Junik Tempuh Upaya Hukum Tanah Mereka di serobot

Pekanbaru – thekingbingal.com Senin 25/08/2025. Ahli waris alm Adlin Junik melakukan Upaya penuntutan terhadap Lahan seluas 50×200 M di jalan Bunga Inem Teluk Kenidai Kelurahan Sidomulyo Timur Kota Pekanbaru.

Dasar Kepemilikan Akata jual beli No 433/PPAT/1983 tanggal 24 april 1983, atas dasar itu pihak Ahli waris memperkuat status kepemilikan tanah mereka dengan memasang Plang di lahan tersebut.

Pada saat pemasangan plank kepemilikan hadir 2 orang ke lokasi Lahan milik alm Adlin Junik dan mengaku memiliki lahan di lokasi tersebut. Ketika di tanya atas nama siapa mereka menyebutkan Muzainul Arifin beliau membeli Dari Eko seluas 600 m.

Sebelum kejadian diatas beberapa bulan yang lalu tepatnya di thn 2024 dilakukan mediasi di BPN dengan Para pihak yang hadir Ibu Lurah Sidomulyo Timur beserta staf, Ahli Waris Adlin Junik dan 7 orang yang mengklaim Diatas lahan 5000 Meter Adlin Junik.

Pertemuan mediasi di BPN terjadi disebabkan karena Pihak Ahli Waris Melakukan Pemblokiran karena 7 orang yang mengklaim diatas lahan 5000 meter mau melakukan peningkatan Sertifikat, namun tidak bisa karena Floting Lahan di BPN masih Atas Nama Adlin Junik.

Awak media Juga mengkonfirmasi ke pihak Kelurahan Sido Mulyo Timur, Menyatakan bahawa mereka tidak mau menanda tangani peningkatan Sertifikat ke 7 orang yang mengkalim di lahan tersebut dikarenakan masih Ada pihak ahli waris.

Sementara itu Pihak BPN berhasil meningkatkan Sertifikat di Samping Lahan Adlin Junik Milik Developer Ibu Novi, dengan Saksi Sepadan Ahli Waris Adlin Junik.

Pihak Ahli Waris menegaskan Alm Orang Tua Mereka Tidak Pernah Menjual Belikan Lahan, Pernah ada kerja sama dengan Developer akan tetapi sudah Wanprestasi perjanjian nya Batal Demi Hukum, Kita punya Dan pegang Perjanjian Notarisnya.

Terkait Perusakan Plank kepemilikan Alm Adlin Junik Yang dirusak oleh Orang yang mengklaim ada memiliki lahan seluas 600 m di Atas lahan Alm adlin Junik, akan dilakukan Upaya Hukum Oleh Pihak Ahli waris dengan Tim Pengacaranya.

Ahli waris berharap kepada Penegak Hukum untuk melakukan tindakan tegas kepada orang yang merusak plank dan penyerobot lahan Milik orang Tua mereka

***Red.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button