Ismunandar: “PT KPI RU II Jangan Bodohi Publik, Pengakuan Dosa Tak Hapus Pidana !”

Foto Ismunandar
DUMAI (Thekingbingal) – Dentuman kritik keras kembali menyeruak terkait insiden kecelakaan kerja maut di lingkungan PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) RU II Dumai.
Kali ini, Ketua Umum Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP Tekal), Ismunandar, mengingatkan keras agar perusahaan tidak melakukan pembodohan publik dengan dalih “dosa” atau “kesalahan moral” semata. Karena tragedi maut ini bukan sekadar soal moral, tapi jelas soal pidana.
“Menghilangkan nyawa seseorang karena kelalaian bukan hanya soal dosa, tapi jelas merupakan kesalahan pidana yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum. Jangan sekali-sekali mengaburkan fakta dengan narasi seolah hanya kesalahan moral kepada keluarga korban,” tegas Ismunandar. Selasa, (26/08/2025).
Menurutnya, PT KPI RU II Dumai saat ini diduga hanya bersembunyi di balik permintaan maaf dan tuntutan moral. Padahal, hukum pidana berdiri sendiri dan tidak bisa dihapus hanya dengan ucapan penyesalan.
“Kesalahan moral bisa dimaafkan, tapi pidana tidak bisa dihapus. Justru kelalaian yang menewaskan pekerja harus menjadi dasar bagi penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi pidana,” sambungnya.
Tanggung Jawab Pidana Tidak Bisa Dihapus
Ismunandar menegaskan, dalam kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian, pihak yang berhak menuntut secara pidana bukan ahli waris, melainkan negara melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara ahli waris memiliki hak normatif berupa kompensasi yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan seperti: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), santunan, dan hak-hak lainnya.
“Kehadiran perusahaan ke rumah keluarga korban memang kewajiban moral, tapi jangan sekali-kali dijadikan tameng untuk menghapus kewajiban pidana. Itu manipulasi publik!” ucapnya lantang.
Sorotan pada SMK3
Lebih jauh, Ismunandar menuding lemahnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagai faktor utama terjadinya insiden tragis ini.
“Kalau saja SMK3 diterapkan dengan benar, insyaallah tidak ada pekerja yang harus syahid saat mencari nafkah untuk keluarganya,” sindirnya.
Penegasan FAP Tekal
Dengan suara keras, FAP Tekal menutup pernyataannya dengan peringatan tegas:
“Kami ingatkan PT KPI RU II Dumai, jangan lakukan pembodohan publik. Tanggung jawab pidana kalian jelas, dan hukum negara tidak bisa kalian beli dengan sekadar pengakuan dosa dan rasa bersalah!,” pungkasnya mengakhiri.***
Editor : Iwan Ziro