Dugaan Perambahan Hutan Mangrove di TPI Lama, Tok Darwis Angkat Bicara

Tok Darwis Bersama Bung Ales
DUMAI (Thekingbingal) – Dengan adanya Aksi Spontanitas puluhan masyarakat Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota atas adanya dugaan perambahan hutan mangrove di Jalan Bahtera (TPI Lama) yang terjadi dikawasan konservasi luar kawasan berupa Hutan Produksi Terbatas di Daerah Aliran Sungai Dumai yang diduga akan dijadikan tempat beraktifitas mafia minyak, Tok Darwis Ketua Pecinta Alam Bahari (PAB) Dumai yang juga Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Bandar Bakau angkat bicara.
“Saya menerima laporan dari masyarakat TPI Lama, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, disitu dulu adalah merupakan kawasan pos Tindakan Inisiatif Pemuda Prihatin Atas Sampah (Timpas) Kota Dumai yang dulunya kami dirikan disitu,” ujar Tok Darwis mengawali. Jum’at, (25/07/2025).
Menurut Tok Darwis Tindakan menebang mangrove disitu tidak ada alasan sama sekali untuk dibenarkan dan saya dapat informasi tindakan itu dilakukan karena ada jual beli.
“Jual beli lahan ini tidak sah, sama dengan menjual negara karena itu adalah tanah negara,” tegas Tok Darwis.
Beliau melanjutkan, Dan disitu pada tahun 2024 pernah dilakukan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapi-api dan KLHK Provinsi Riau dibentuk Kelompok Tani Hutan (KTH) Mangrove Laksamana dengan luas 13 Hektar. Saya heran, ketika hutan ini dirambah, saya tidak nampak peran dari KTH ini.
“Saya berharap KPH pos Dumai yang berada di Bukit Jin menanggapi laporan sekira adanya masyarakat yang melaporkan nanti,” harapnya.
Tok Darwis melihat adanya bentangan-bentangan spanduk yang menahan dan pengeluaran alat berat. Jadi kita harus malu kepada masyarakat sebagai petugas, kapan perlu turun langsung jumpai masyarakat TPI Lama Jalan Bahtera.
Dalam hal ini Tok Darwis menjelaskan bahwa lokasi tersebut termasuk Zona Hijau sebagai Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). HPT ini dijadikan Kelompok Tani Hutan tadi sebagai Hutan Kemitraan (HKM) yang sudah lulus verifikasi oleh KLHK Provinsi Riau.
“Jadi status disana apalagi saya mendengar disitu ada penebangan dan penimbunan, ini sama sekali tidak ada izin karena itu bukan kawasan HPL,” pungkas Tok Darwis.
Sebelumnya
Sebelumnya diberitakan Aksi Spontanitas puluhan masyarakat Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota atas adanya dugaan perambahan hutan mangrove di Jalan Bahtera (TPI Lama) yang terjadi diseputaran kawasan PT. Pelindo Dumai yang diduga akan dijadikan tempat beraktifitas mafia minyak pada hari Selasa 23 Juli 2025.
Aksi spontanitas ini dilakukan oleh masyarakat karena mereka tidak menerima hutan mangrove yang selama ini mereka jaga malah dirusak dan diduga malah akan dijadikan lokasi mafia minyak.
“Kami merasa tidak senang dikarenakan mereka merambah Hutan Mangrove yang di lindungi oleh pemerintah,” ujar Bung Ales salah seorang masyarakat TPI Lama.
Bung Ales menjelaskan, Kami Masyarakat TPI ini dari kecil tidak pernah menebang pohon Mangrove (Bakau), sementara sekarang ada Oknum yang merambah Hutan Mangrove untuk Bisnis/Mafia Minyak.
“Menurut informasi yang saya dapat bahwa lokasi tersebut termasuk konservasi hutan bakau luar kawasan. Statusnya Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan dasar hukum SK MENHUT NO. 903 tahun 2016 tentang tata ruang hutan Riau,” jelas Bung Ales.
“Kami meminta secara TEGAS kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai untuk Menindak lanjuti, ini sudah Cacat Hukum karena sudah Merambah Hutan yang dilindungi,” tegasnya.
Dal hal ini Bung Ales menegaskan bahwa terkait ini kami akan segera membuat laporan secara resmi kepada instansi-instansi terkait.
“Serta kami akan melakukan aksi demo secara besar-besaran pada 26 Juli 2025 yang bertepatan dengan hari Mangrove Sedunia,” pungkas Bung Ales mengakhiri.
Jonathan Ginting General Manager PT. Pelindo Dumai saat dikonfirmasi menerangkan bahwa lokasinya memang di seputaran tanah Pelindo, tapi untuk memastikan apakah bagian dari tanah Pelindo sedang di kaji oleh bidang hukum.
“Kalau aktivitas perambah hutan. Terkait kegiatan dugaan perambahan hutan menurut hemat kami mungkin konfirmasi ke pihak yang berwenang,” jelasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai melalui Kasi Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan Vera Chynthiana, ST saat dikonfirmasi menerangkan bahwa informasi pengaduan ini sudah kami terima.
“Kami akan menjadwalkan untuk Turun Lapangan (Turlap) ke lokasi kejadian,” ujar Vera.
Sementara Ad (inisial) saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa coba bapak cek, tanah yang dibangun siapa yang punya. Namun saat ditanyakan mengenai apakah sudah ada izin terkait perambahan/penebangan hutan mangrove nya, beliau tidak ada menjawab.
Saat dipertanyakan mengenai lokasi Hutan Mangrove yang telah ditebang terus akan dijadikan tempat apa pak..?, beliau menjawab, Pelabuhan tambat kapal.
Sangat disayangkan adanya dugaan kegiatan perambahan hutan mangrove, karena hutan mangrove ini berfungsi sebagai menjaga garis pantai dari abrasi, menjadi habitat berbagai biota laut, menyerap karbon dioksida, dan menghasilkan oksigen serta hutan mangrove berperan penting dalam mengurangi risiko banjir di wilayah pesisir.***
Editor : Iwan Ziro