SPDP Polres Dumai Terbit, Pimpinan PT SIL & PT IBP Terancam Dipenjara Atas Laporan Ismunandar Tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen
Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat atau Menempatkan Keterangan Palsu

Saat Para Korban Berada di Kantor Sat Reskrim Polres Dumai
DUMAI (Thekingbingal) – Tindak lanjut atas Laporan Polisi (LP) dari Ismunandar ke Polres Dumai berupa telah dikeluarkannya Surat Dimulainya Proses Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Dumai atas perkara Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat atau Menempatkan Keterangan Palsu oleh Oknum management PT. Srikandi Inti Lestari (PT. SIL) Subcon PT. Intibenua Perkasatama (PT. IBP) pada 14 Mei 2025.
Yang mana perkara Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat atau Menempatkan Keterangan Palsu ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 Jo pasal KUHPidana.
“Alhamdulilah SPDP untuk masalah Laporan Kepolisian tentang pemalsuan yang dilakukan terlapor oknum PT. SIL & PT. IBP sudah terbit dari Polres Dumai dengan tujuan ke Kepala Kejaksaan Negeri Dumai,” ujar Ismunandar Ketua Umum Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) selaku pelapor. Jumat, (16/05/2025).
Ismunandar berharap pihak Kepolisian agar dapat seserius dan se profesional mungkin dalam menangani perkara yang saya laporkan ini, karena potensi para terlapor untuk merasakan jeruji besi sangat besar.
“Dan kami pastikan pimpinan PT. SIL & PT. IBP akan di hukum seberat-berat nya dan kami juga akan mengadakan aksi berjilid jilid di PT. IBP dan Kantor Disnakertrans Provinsi Riau untuk memastikan semua hak kompensasi pekerja PKWT PT. SIL di bayarkan oleh PT. IBP seluruhnya,” tegas Ismunandar.***
Editor : Iwan Ziro