SPN Laporkan PT Narasaka Utama Agensi PT Nestle Indonesia ke Disnaker
SPN Dumai Mendapatkan Pengaduan Dari Pekerja Yang Merasa Dizholimi

Saat Pekerja Melakukan Pengaduan ke Ketua SPN Dumai
DUMAI (Thekingbingal) – Permasalahan industrial kembali terjadi di Kota Dumai, perusahaan yang bergerak sebagai distributor (penyalur) barang-barang kebutuhan harian akhir-akhir ini menyita perhatian publik.
Tidak jelasnya status hubungan kerja dan kurang pengawasan norma serta syarat kerja dari instansi terkait mengakibatkan terjadinya konflik perselisihan hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja.
Untuk yang Kesekian kalinya Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai menerima pengaduan dari para pekerja yang merasa Di Zholimi oleh Pengusaha, terbaru datang dari pekerja PT. Narasaka Utama.
Untuk di ketahui, Nestle Indonesia Sebagai Pemberi kerja memberikan kepercayaan pemasaran beberapa produk-produknya kepada PT. Rukun Mitra Sejati Dan PT. Narasaka utama sebagai agensi.
Sebagai Upaya Penyelesaian antara kedua belah pihak Serikat Pekerja Nasional Telah mengirimkan 2 (dua)kali undangan Bipartit kepada perusahaan namun tidak direspon baik, melalui Surat nomor : 008/DPC-SPN/DMI/IV/2025 Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Telah melaporkan Pihak Perusahaan Kepada Disnaker Kota Dumai Untuk Di mohonkan Proses Tripartit.
Selaku Pendamping Pekerja Ketua Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Mhd Alfien Dicky Khasogi menuturkan, beberapa permohonan pendampingan yang sampai ke pihak kita mayoritas berasal dari pekerja perusahaan agensi(distributor), hal ini menunjukkan berbagai permasalahan hubungan kerja terjadi di perusahaan tersebut.
“Sudah sepatutnya fungsi pengawasan yang di wenangkan terhadap instansi terkait di jalankan, jangan tunggu ada pengaduan-pengaduan selanjutnya, dan yang perlu di garis bawahi investasi-investasi yang ada jika tidak memberikan kontribusi untuk daerah sebaiknya di pantau penuh, untuk apa berusaha di daerah ini hanya menumpang tidak membawa perubahan sama sekali apalagi merugikan pekerja kita,” imbau Alfien. Rabu, (30/04/2025).
“Saya di berhentikan sepihak, Kontrak kerja saya tidak diberikan, gaji saya tidak memakai UMK Kota Dumai, BPJS Kesehatan disuruh urus sendiri,jam kerja saya melebihi waktu normal karena saya sebagai supir,” ungkap Chandra (pekerja) turut mengungkapkan kekecewaannya.***
Editor : Iwan Ziro