Tak Berkategori

Sepakat Menggugat Tanahnya Yang di serobot. "Sejengkalpun Takan Kami biarkan Diambil" Tegas Warga

Kampar-thekingbingal.com Senin 28/04/2025. Warga Kavlingan Sepakat Menggugat Hak nya yang di Rampas

Pada tahun 1997 Sulaiman membeli tanah Drs. J. Gurning dengan perhitungan luas tanah 150mx836,2 m dengan cara di cicil perbulan sebesar Rp.7.000.000 ( tujuh juta rupiah ) sampai lunas.

Pada 17 juni tahun 1998 dibuatlah surat Kesepakatan Bersama antara Sulaiman dengan Drs.J.Gurning yang di saksikan oleh 1.D.Gurning2.Syamsunir 3. Ani Sudini ,4.Sulaiman (sebagai RT).

Pada 16 oktober 1997 telah Terjadi Kesepakatan antara Sulaiman Dan Drs.J. Gurning atas Jual Beli Tanah Adapun hasil kesepakatn tersebut terlampir (Bukti surat Perjanjian Jual Beli Tanah).

Setelah Terjadinya Kesepakatan Bersama ,Drs J.Gurning mengurus surat SKT. Dimana SKT tersebut ditentukan oleh Sulaiman . Pada tanggal 27-08-1998 terbitlah SKT dengan nomor surat 461/SKT/PG/1998 Tampan 20 juli 1982 di Tanda Tangani kepala desa tampan Kec.Siak Hulu Danuri. (Bukti 2 SKT ).

Atas dasar surat SKT Tersebut Sulaiaman Membuat Kapvlingan dengan Sisterm cicilan 40 Bulan.

Dan pada tahun 2003 surat SkT Seb462/SKT/PG/1998 sebagai Induk Surat di pecah sesuai dengan pembeli kavilangan yang telah selesai Mencicil sebesar Rp 50.000/bulan selama 40 bulan senilai Rp.2.000.000 (dua juta rupiah), Dengan ukuran Kaplingan 20mx30 m ( Lampiran Peta Blok Kaplingan) (Lampiran SKT Kavlingan Sepakat sebanyak 61 surat).

Pada tahun 2003 Drs.J.Gurning menemui Sulaiman terkait, pencukupan ukuran Lahan yang dibeli ukuran 150mx856,2m menjadi 150m x 900m. tertuang dalam surat Peryataan Drs.J. Gurning pekanbaru 29 juni 2011 yang di tanda tangani Diatas Matrai 6000 oleh Drs.J.Gurning (Bukti Surat Peryataan).

Atas dasar sejarah Tanah diatas yang tertuang dalam Kronologi Jual Beli Tanah Antara saudara Sulaiaman Dan saudara Drs.J. Gurning Pada 16 oktober 1997 dengan Kepemilikan Sulaiaman Yang sah Tertuang dalam Surat Keterangan Tanah 461/SKT/PG/1998 Tampan 20 juli 1982 di Tanda Tangani kepala desa tampan Kec.Siak Hulu Danuri.

Menguatakan Bahwa Jual Beli Kavlingan kepada Warga Kavlingan Sepakat sebanyak 63 kavlingan 51 Orang, yang masing masing sudah memiliki surat sah demi Hukum.

Untuk itu tanah yang dimiliki 51 warga kavlingan Sepakat di JALAN KIJANG PUTIH KM 7 /JALAN BAMBU KUNING yang saat ini di garap sama saudara Samsul Bahri diduga melakukan tindak pidana Penyerobotan Lahan Milik Warga Kavlingan Sepakat yang telah akad kredit dengan saudara sulaiman pada tahun 1998 Dan sudan memiliki surat SKGR yang di tanda tangani Camat Tahun 2003-2004 atas nama Drs RANAYUS Nip : 010182174.

Karena Tanah Kami Warga Kavlingan Sepakat di serobot oleh Saudara Samsul Bahri, Kami Melaporakan Tindak Pidana 385 KUHP perbuatan Mengambil atau merampas Hak Orang Lain seperti Tanah secara melawan Hukum. Kami Warga Kavlingan Sepakat Juga Meminta Aparat Penegak Hukum Untuk mengusut keterlibatan aparatur desa Karya Indah maupun kecamatan Tapung yang terkait membuat surat di atas tanah milik warga kavlingan Sepakat.

Sementara itu sekdes Karya Indah di konfirmasi awak media mempertanyakan mengapa diatas tanah Kavplingan sepakat ada surat tanah atas nama Samsul Bahri? Sekdes M. Nur Bungkam.

Kami berharap Aparat penegak hukum memproses Laporan Warga Kavlingan sepakat yang di Rampas Hak tanah kami. Kami beli dengan memcicil dengan jerih payah kerja kami pak (tutur warga kavlingan sepakat). Sampai berita ini terbit pihak Samsul Bahri belum bisa di konfirmasi.

Berita Lanjutan…

 

***Tim Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button