Terkait Laporannya di Kejari Dumai, Ismunandar Menantang PT KPI RU II Untuk Melaporkan Dirinya

Saat Ismunandar Melakukan Aksi Didepan Gate 1 PT KPI RU II
DUMAI (Thekingbingal) – Ketua Umum Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP TEKAL) Dumai, Ismunandar menantang PT. Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) RU II untuk melaporkan dirinya atas laporannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai tentang dugaan korupsi dan penghilangan barang bukti ditubuh PT Pertamina yang sampai detik ini masih dalam proses penyidikan. Jumat, (08/08/2025).
Serta memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan Agustiawan, Area Manager Communication, Relation, & CSR PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU Dumai, yang dinilai menyudutkan aksi damai FAP TEKAL dan memutarbalikkan fakta.
“Saya tantang PT KPI RU II untuk memproses secara hukum atau membuat laporan resmi ke APH tentang laporan saya di KEJARI DUMAI dalam mendukung pihak APH untuk membongkar dugaan korupsi di kota Dumai,” tantang Ismunandar.
Menurut Ismunandar, aksi yang dilakukan oleh FAP TEKAL sebanyak 3 kali pada 26 Mei 2025, 23 Juni 2025 dan 04 Agustus 2025 di depan Kejaksaan Negeri Dumai merupakan bentuk kepedulian terhadap proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Pertamina (Persero) RU II Dumai tahun 2021. Aksi tersebut juga untuk menyoroti penanganan kasus Andi Setiawan, buruh PT Pertamina yang diduga menjadi korban kriminalisasi dan diskriminasi hubungan kerja.
Dugaan Korupsi Sudah Masuk Tahap Penyidikan
Ismunandar menegaskan bahwa aksi FAP TEKAL bukan tanpa dasar. “Surat dari Kejaksaan Negeri Dumai menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dumai No: PRINT-01/L.4.11/Fd.1/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025,” jelasnya.
Namun, dalam proses hukum tersebut, terjadi pengerusakan terhadap barang bukti berupa pos keamanan yang diduga berkaitan dengan perkara, yang kemudian dibangun kembali dengan pos baru. FAP TEKAL pun telah membuat laporan resmi ke Kejaksaan pada 04 Agustus 2025 atas tindakan tersebut.
Kasus Andi Setiawan: PHK Cacat Hukum dan Diskriminatif
Ismunandar menyoroti kasus yang menimpa Andi Setiawan, buruh yang menurutnya masih berstatus pekerja PT Pertamina (Persero) berdasarkan SK Direktur Hilir Pertamina No. Kpts-016/E00700/2003-S8 tertanggal 14 Januari 2003. Hingga saat ini, kata dia, tidak pernah ada surat resmi pemindahan atau perbantuan Andi ke PT KPI.
Andi juga telah menggugat PT Pertamina (Persero), PT KPI, dan Rizka Kurniawan (Manager HC RU II PT KPI Dumai) ke Pengadilan Negeri Dumai atas tindakan PHK sepihak yang dinilai cacat hukum. Pemutusan hubungan kerja tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, seperti UU No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 35 Tahun 2021.
Pengusiran Paksa Tanpa Dasar Hukum
Lebih jauh, Ismunandar menyayangkan tindakan PT KPI yang mengusir Andi Setiawan secara paksa dari rumah dinas Pertamina yang selama ini dihuni Andi. “Fasilitas tersebut diberikan oleh PT Pertamina (Persero), bukan oleh PT KPI. Sampai hari ini tidak ada keputusan pemutusan hubungan kerja dari PT Pertamina kepada Andi Setiawan. Maka, tindakan pengusiran itu adalah bentuk pelanggaran hukum dan HAM,” ujar Ismunandar.
Tindakan pengusiran ini telah dilaporkan ke Polda Riau, dan saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Dumai. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) juga telah diterima Andi pada 27 Juli 2025.
Menanggapi Pernyataan Agustiawan: “Kami Tidak Anti Perusahaan”
Ismunandar membantah keras pernyataan Agustiawan yang menuding aksi FAP TEKAL sebagai upaya mengganggu stabilitas operasional dan menciptakan disinformasi. “Kami tidak anti perusahaan, tidak ada niat memecah belah. Kami hanya menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan. Tuduhan Agustiawan itu tidak berdasar, bahkan kami duga sebagai bentuk provokasi yang menyebarkan ketakutan dan mengaburkan fakta,” tegas Ismunandar.
Menuntut Keadilan untuk Andi Setiawan
FAP TEKAL menilai kasus Andi Setiawan sebagai bentuk kriminalisasi buruh. Mereka juga menolak putusan PHI yang menyebut Andi melakukan gratifikasi tanpa melalui proses peradilan pidana terlebih dahulu, sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 012/PUU-I/2003.
“Kami menjalani proses hukum di berbagai lembaga, dari Dinas Tenaga Kerja, Polda, Kejaksaan, hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini bukan sekadar aksi demo, ini perjuangan hukum,” tambah Ismunandar.
Ajak Semua Pihak Menjaga Supremasi Hukum
Menutup pernyataannya, Ismunandar mengajak semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat, untuk bersama-sama menjaga keadilan dan supremasi hukum. “Kepastian hukum bukan hanya tugas aparat, tapi juga tanggung jawab seluruh warga negara. Kami akan terus berjuang untuk keadilan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.***
Editor : Iwan Ziro