HukrimKetenagakerjaan

Kasi Pidsus Kejari Dumai : Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Oknum Pegawai PT Pertamina (Persero) Lanjut ke Tahap Penyidikan

Setelah Adanya Aksi Damai dari Fap Tekal

Saat Proses Penyerahan Surat Balasan Secara Tertulis Oleh Kejari Dumai

DUMAI (Thekingbingal) – Kantor Kejaksaan Negeri Dumai didatangi oleh Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) Dumai dalam rangka aksi Penyampaian Pendapat Dimuka Umum untuk meminta kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai PT. Pertamina (Persero) RU II Dumai dengan cara melakukan pungutan liar/permintaan tidak sah dalam pengadaan pos pengamanan PT. Pertamina (Persero) RU II Dumai pada tahun 2021. Senin, (26/05/2025).

Dalam orasinya Ismunandar Ketua Umum Fap Tekal meminta kepastian hukum terkait laporan tindak pidana korupsi yang diduga dilaporkan oleh Oknum Manajemen PT. Kilang Pertamina Internasional (PT. KPI) RU II Dumai kepada Kepala Kejaksaan Negeri Dumai.

“Apakah terkait laporan ini akan dilanjutkan atau dihentikan oleh Kejari Dumai, karena ini menyangkut nama baik dan keberlangsungan hidup sdr Andi Setiawan,” ujar Ismunandar.

Serta disini Ismunandar menegaskan bahwa kami ingin ada jawaban secara tertulis, agar jawaban secara tertulis tersebut bisa kita gunakan untuk sebagai mana mestinya.

“Kami akan gunakan surat dari Kejaksaan Negeri Dumai ini untuk membuktikan bahwa tuduhan dari PT. PERTAMINA & PT. KPI itu memenuhi unsur dugaan fitnah dan pemalsuan dengan menempatkan keterangan palsu terhadap Andi Setiawan dan kami pastikan oknum pimpinan PT Pertamina & PT KPI yang terlibat dalam merekayasa kejadian terhadap Andi Setiawan akan diproses secara hukum Perdata Murni maupun hukum pidana yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Ismunandar.

Pada kesempatan ini juga Andi Setiawan – 742798 karyawan PT. Pertamina (Persero) RU II Dumai menyampaikan surat terbuka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, adapun disini ia menyampaikan 8 poin.

“Kesimpulan dari surat terbuka saya adalah Saya meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Dumai secara tertulis kepada saya Andi Setiawan – 742798 Pekerja PT Pertamina (Persero) RU II Dumai meminta kepastian hukum atas tuduhan Dugaan Korupsi, apakah kasus ini mau dilanjutkan atau dihentikan? karena saya dan keluarga sangat menderita atas tuduhan Dugaan Korupsi yang dilaporkan oleh Pihak PT KPI RU II Dumai,” ucap Andi Setiawan.

Andi menegaskan bahwa ia siap bekerjasama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Dumai dan Kapolres Kota Dumai untuk mengungkap kasus ini, karena saya hanya dijadikan korban untuk menutupi perbuatan Dugaan Penipuan/ Korupsi yang dilakukan oleh pimpinan saya dan saya mempunyai bukti yang kuat atas tindakan mereka.

“Saya akan melakukan aksi menyampaikan pendapat dimuka umum secara terus menerus bersama Fap Tekal Dumai untuk menegakkan keadilan kepada diri saya dan keluarga,” tegas Andi Setiawan.

Setelah orasi yang disampaikan oleh Ismunandar dan Andi Setiawan, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, S.H., M.H., yang diwakili Kasi Pidsus Frederic Daniel Tobing, S.H memaparkan bahwa terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilanjutkan.

“Setelah kami pada Selasa, 20 Mei 2025 melakukan gelar perkara, maka terkait laporan tersebut layak ditingkatkan statusnya ke Tahap Penyidikan,” ujar Daniel Kasi Pidsus Kejari Dumai.

Akhirnya setelah proses duduk bersama dan disepakati bahwa dari Kejari Dumai akan membalas surat terbuka dari Andi Setiawan.

Adapun isi surat balasan dari Kejari Dumai adalah, Dumai pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai, bersama ini kami sampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi pada PT Pertamina (Persero) RU Il Dumai pada tahun 2021 telah ditingkatkan ke Tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai nomor: PRINT— 01/L.4.11/Fd.1/05/2025 tanggal 20 Mei 2025. Demikian surat ini kami sampaikan, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Adapun aksi damai ini dikawal oleh Personil Polres Dumai dan Kapolsek Dumai Timur Kompol Abdul Rahman, S.H, M.Han beserta Jajarannya.

Setelah mendapatkan surat balasan secara tertulis dari Kejari Dumai, Fap Tekal melanjutkan aksi Penyampaian Pendapat Dimuka Umum di Gate 1 PT. KPI RU II Dumai.***

Editor : Iwan Ziro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button